MANADO,Hariansulutnews.com, – Terkait aksi demo oleh puluhan Aliansi Masyarakat Adat Suku Bantik (AMAB) Malalayang kemarin,Jumat (19/8) yang menutut agar menghentikan sementara aktivitas kegiatan pekerjaan dari PT TJ Silfanus.
Sementara di tempat yang sama (Jumat) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Manado, Meiske Lantu pada saat mengawasi kegiatan aksi demo dari masyarakat adat suku Bantik Malalayang tersebut, berhembus kabar miring yang mengatakan, pihak pemerintah Kota Manado sudah memberhentikan aktivitas dari kegiatan pekerjaan PT TJ Silfanus.
Menanggapi isu miring tersebut agar supaya tidak berkembang dan semakin menjadi bola liar di tengah – tengah masyarakat adat suku Banrtik Malalayang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kota Manado, Meiske Lantu via Whatsapp kepada Hariansulutnews.com hari ini, Sabtu (20/8/2022) angkat bicara untuk mengklarifikasi berita miring yang mengatakan bahwa pemerintah Kota Manado melarang dan memghentikan aktivitas pengerjaan dari PT TJ Silfanus tersebut.
Menurut Meiske Lantu sebenarnya bukan seperti itu statemen saya di saat mengawasi aksi demo kemarin.
“Jadi kemarin, ketika masyarakat adat Bantik Malalayang bertanya bagaimana pemerintah dalam hal ini (Pemerintah Kota Manado) menyikapi masalah ini?
“Jawab Kaban Kesbangpol Kota Manado Meiske Lantu pada saat itu (jumat) sebagai bemtuk dari pengewasan bahwa, tidak mungkin ada kegiatan yang mulai dari awal dan sudah berjalan beberapa bulan, kemudian tidak berkoordinasi dengan pemerintah, Kan ini tidak mungkin. Jadi ketika melaksanakan kegiatan ini, pasti sudah ada izin,” ucap Lantu
Lanjut Lantu mengatakan, kemudian pertanyaan yang kedua dari masyarakat adat suku Bantik Malalayang yang bermohon agar pemerintah Kota Manado memberhentikan kegiatan aktivitas pengerjaan PT TJ Silfanus tersebut.
‘ini nantinya, kami (Kesbangpol) akan berkoorinasi langsung dengan pimpinan (Walikota Manado) karena ini terakait masalah perizinan,’ jawab Lantu
Lantu menjelaskan, untuk memberhentikan aktivitas pengerjaan dari PT TJ Silfanus tersebut pemerintah Kota Manado juga harus berkoordinasi dengan pihak – pihak yang terkait apa bila di temukan ada hal – hal yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kalo memang itu harus di berhentikan karena di temukanya hal – hal yang tidak sesuai dengan aturan, ya! tentunya itu harus di hentikan tetapi untuk memberhentikan itu ada prosedurnya bukan langsung main di berhentikan,’ ucap Lantu
Meiske Lantu juga mengatakan “Jadi saya mengklarifikasi statemen saya kemarin itu, bahwa bukan berati pihak pemerintah Kota Manado memberhentikan secara sepihak tetapi itu di koordinasikan, apa bila nanti timbul masalah yamg tidak sesuai dengan aturan. Maka permintaan dari masyarakat adat suku Bantik Malalayang untuk memberhentikan aktivitas kegiatan pekerjaan dari PT TJ Silfanus, pasti di hentikan asal” kedapatan hal yang tidak sesuai dengan aturan, yang ada” terang Lantu
Tambahnya, “Dan saya telah menyampaikan kepada masyarakat adat suku Bantik Malalayang agar, mari duduk bersama dengan pemerintah dan pihak pengembang untuk membicrakan hal – hal yang dapat di bicarakan dengan baik.
“Kalau ada hal – hal yang harus di bicarakan dan di selesaikan, mari kita duduk bersama dan hadirkan pemerintah setempat dan pihak pengembang,” tutur Lantu
Jadi ini kesalah pahaman masyarakat yang mendengar pada waktu itu, hanya sepihak, tutup Meiske Lantu Kaban Kesbangpol Kota Manado mengklarifikasi soal statementnya melalui Whatsapp
[Opies]