MANADO,Hariansulutnews.com, – Polemik yang terjadi antara salah satu anggota legislator Kota Manado, Lucky Datau dan Alfamidi yang sempat viral di salah satu media sosial (Facebook) pada hari Selasa (23/8) lalu, menuai banyak kritikan dari warga net.
Pasalnya, anggota DPRD Kota Manado, Lucky Datau memprotes pihak Alfamidi yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang Kota Manado, terkait masalah setruk pembayaran di kasir berbeda dengan harga yang ada di etalase.
“Jadi saya ambil sabun waktu itu. Saat saya lihat di etalase harganya Rp 50.700. Setelah saya bawa di kasir di-scan harganya Rp 71.300,” kata Lucky kepada satu media.
Sebelumnya akun Facebook yang bernamakan Lucky Datau mengunggah postingan yang bertuliskan,
“Diinformasikan ke Masy Kota Mdo klo belanja perhatikan, Price atau harga di Etalase dgn harga di layar Kasir. Kejadian barusan di Alfa Midi Jl Sudirman samping Apotik Uno terjadi ke sy harganya BERBEDA di Etalase Rp50.700 setelah di kasir jadi Rp71.000. Lucunya karyawan dgn nada tinggi buat stateman PEMBENARAN.
1 item selisih sampai 20.000
Harap diteliti belanjanya.
???, tulis Lucky Datau dengan menabahkan stiker marah
Namun diketahui pihak Alfamidi sudah mengklarifikasi dan minta maaf kejadian tersebut dengan alasan kelalaian dan membebankan kesalahan tersebut pada oknum karyawannya yang kemudian niat baik ini, di terima dengan memaafkan kejadian tersebut oleh Lucky Datau dengan syarat,
“jika terulang kembali DPRD Manado akan memanggil secara resmi pihak Alfamidi” tulis Lucky Datau terkait mengklarifikasi kisruh tersebut dalam akun Facebooknya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Hans Singkara saat di wawancarai, Hariansulutnews.com (29/8/2022) membenarkan kejadian itu.
Disperindag Manado sudah memperingatkan dan memberi saran ke pihak Alfamidi agar supaya membuat surat pernyataan minta maaf yang tertulis agar tidak mengulangi kembali kejadian tersebut.
“Ini demi kenyamanan masyarakat Kota Manado dalam berbelanja. Ini yang ketahuan anggota dewan bagaimana kalau masyarakat umum dan tidak ketahuan tentunya yang dirugikan masyarakat umum, dan ini juga berlaku untuk semua gerai modern lainnya di Kota Manado, dengan kejadian tersebut bisa saja berujung dicabutnya izin atas rekomendasi kami,” pungkasnya.
Hans Singkara juga mengatakan, mengenai surat pernyataan minta maaf yang tertulis, memang ada beberapa tahapan – tahapan yang harus di konfirmasikan agar jangan sampai menjadi salah paham dan sampai hari ini Disperindag masih menunggu surat tersebut.
Hariansulutnews.com saat menghubungi Corporate Communication Alfamidi Manado Stenly Sajow untuk di mintai penjelasan terkait surat pernyataan tertulis tersebut, sampai hari ini tidak ada respon baik dari pihak Alfamidi.
[Opies]