MAMADO,Hariansulutnews.com,- Rumah Dinas Guru (RDG) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 112 di Kelurahan Sindulang II, Kecamatan Tuminting Kota Manado, diduga peruntukkannya telah disalahgunakan oknum guru.
Aset dinas pendidikan dan kebudayaan kota manado, kuat dugaan telah disewakan oleh oknum guru ke pihak usahawan dengan biaya sewa yang bervariasi.
Kepala SDN 112 Katrina Tuera, S,Pd, saat dikonfirmasi Hariansulutnews.com, Rabu (27/9/22) terkait hal itu, membenarkan telah dikomersilkan (disewakan) kepada usahawan dan sudah bertahun – tahun lamanya
”Sebelum saya menjabat Kepala sekolah di sini transaksi sewa, menyewa ini sudah ada sampai sekarang,” tegasnya.
Lanjut kepsek SD Negeri 112 ini katakan, ada enam bilik ruangan yang di buat petakan dengan besaran biaya sewa tergantung besar bilik tersebut.
Selain itu, dugaan harga dari transaksi dari kontrak (sewa) ruangan bervariatif Rp.1.300.000, Rp.1.500.000 Perbulan, Rp.24.000.000, Rp.30.000.000 dan Rp.35.000.000 Per Tahun.
Parahnya lagi, kata salah satu sumber yang enggan menyebut namanya mengatakan, uang hasil transaksi sewa, menyewa ruangan tersebut, dibayarkan langsung kepada lima oknum guru, yang berinisial YL, NL, AM, LL, YK dan AK penjaga sekolah dan tidak disetor ke pemerintah kota manado sebagai pemilik aset negara.
Dari nformasi di terangkum, hingga berita ini di publis, upaya wartawan untuk mengambil informasi dari para pihak yang disinyalir menerima uang hasil sewa sampai hari ini belum berhasil dihubungi.
(Opies -Fandi)