BPOM RI Merilis 9 Daftar Obat Yang Aman, Tidak Mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol

oleh -679 Dilihat
oleh

MANADO,Hariansulutnews.com, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaksanakan Konfersensi Pers Informasi Hasil Kelima terkait sirup obat, Minggu (23/10/2022) di Jakarta

Perkembangan pengawasan mengenai temuan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

“Cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga berasal dari empat bahan pelarut tambahan bagi obat sirup anak yang diduga dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut. Empat bahan tambahan dalam obat sirup anak bukan bahan berbahaya. Keempat bahan tersebut a.l. Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, ” Katanya

Jadi bukan bahan berbahaya atau dilarang, tetapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” jelas Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, Kepala Badan POM RI

“Sesuai Farmakope dan Standar Baku Nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) ialah sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari,” lanjutnya.

Berdasarkan penelusuran BPOM, dari data registrasi seluruh obat untuk sirup dan drops, dari 133 produk sirup obat terdaftar di BPOM. Terdapat 9 produk obat yang tidak menggunakan empat bahan pelarut yang disebutkan di atas. Sehingga aman, namun sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pakainya.

Berikut merupakan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol;

1. Aficitrin (obat cacing), produksi Afifarma dengan nomor izin edar DTL9101701037A1, kemasan dus botol plastik @10 ML

2. Alefred (obat flu), produksi Guardian Pharmatama dengan nomor izin DTL9708007637A1, kemasan dus ,1 botol @ 60 ML

3. Alergon (obat alergi), produksi Konimex dengan nomor izin DTL1413025037A1, kemasan dus, 1 botol plastik @60 ML

4. Amoxcillin Trihydrate (antibiotika), produksi Meprofarm dengan nomor izin GKL1815627236A1, kemasan dus, 1 botol @ 20 ML

5. Amoxsan (antibiotika), produksi Caprifarmindo Laboratories dengan nomor izin DKL0732401336A1, kemasan dus, 1 botol @ 15 ML

6. Asterol (obat asma), produksi Meprofarm dengan nomor izin KL1915630737A1, kemasan dus, 1 botol @ 60 ML

7. Avamys (obat alergi), produksi Glaxo Wellcome Indonesia dengan nomor izin DKI2191601556A1, kemasan dus, 1 botol @ 120 spray

8. Avamys (obat alergi), produksi Glaxo Wellcome Indonesia dengan nomor izin DKI0975704356A1, kemasan dus, 1 botol @ 120 spray

9. B-Dex (obat alergi), produksi Nulab Pharmaceutical Indonesia dengan nomor izin DKL2043007237A1, kemasan dus, 1 botol @ 60 ML.

(Opies) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.