MANADO,Hariamsulutnews.com – Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 kepada terdakwa Ruly N Pangouw, warga Kelurahan Karombasan
Tag: Penggelapan Kendaraan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.